Rabu, 15 Juni 2016

Pro dan Kontra Larangan Merokok di Area Kampus


Merokok adalah suatu aktivitas yang dilakukan oleh sebagian orang yang menurut mereka yang melakukan ini atau bisa disebut juga "perokok aktif", merokok dapat menghilangkan segala kepenatan atau stress mereka sehingga dapat menyegarkan tubuh kembali dan dapat melanjutkan aktifitas kembali. Namun, banyak juga orang yang tidak tahan akan bau asap rokok yang dapat membuat sesak nafas atau "perokok pasif".

Sudah banyak peraturan larangan merokok yang ditempel disetiap tempat umum, khususnya pada angkutan umum, tempat pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, dan tempat belajar-mengajar.

Malam ini, aku mau bahas tentang larangan merokok yang ada pada tempat berlangsungnya kegiatan belajar-mengajar khususnya di kampus. Peraturan ini sudah diatur dalam pasal 49 peraturan pemerintah Indonesia tentang kawasan bebas rokok, tetapi walaupun sudah diatur seperti itu tetap saja terjadinya munculnya pro dan kontra pada sebagian mahasiswa.

Bagi mahasiswa yang termaksud kedalam "perokok aktif", mereka tidak setuju dengan peraturan tersebut. Karena mereka akan kesulitan untuk bebas merokok diarea kampus, mereka juga sebenarnya tidak menganggu orang lain dengan tindakan merokok mereka tersebut. Menurut mereka merokok juga mendatangkan keuntungan bagi diri mereka sendiri, diantaranya yaitu dapat menghilangkan penat yang ada didalam fikiran mereka setelah belajar dikelas dan menurut mereka dengan merokok dapat menyegarkan tubuhnya lagi.

Namun, bagi mahasiswa yang merupakan "perokok pasif" seperti aku, kami sangat setuju dengan peraturan tersebut. Karena menurut kami merokok juga sama sekali tidak mendatangkan keuntungan bagi perokok itu sendiri maupun orang sekitarnya yang tidak merokok dan hanya menghirup asapnya. Salah satu keuntungan merokok hanya untuk mempertahankan pabrik rokok yang merupakan salah satu perusahaan yang memiliki banyak pekerja dan banyak dari warga Indonesia yang bekerja di pabrik rokok, sehingga jika pabrik rokok gulung tikar alias bangkrut akan banyak sekali warga Indonesia yang menjadi pengangguran karena kehilangan pekerjaannya.

Ada banyak sekali kerugian yang dihasilkan oleh satu batang rokok di area kampus ataupun diluar area kampus. Merokok diarea kampus akan menganggu orang sekitar dengan asapnya karena asap dari rokok adalah bahaya terbesar bagi penghirupnya dan dapat menyebabkan berbagai macam penyakit, rokok juga dapat membahayakan tubuh perokok itu sendiri mulai dari jantunya yang menjadi kotor, bibir menjadi kehitaman, dan masih banyak hal buruk lain yang disebabkan oleh rokok. Pada area kampus tentu sudah disediakan tempat khusus untuk merokok, namun masih banyak mahasiswa yang nakal dan tetap merokok di tangga-tangga, atau merokok sambil berjalan kedepan kelas, dan lain sebagainya. Kelalaian tersebut dapat membuat ketidaknyamanan untuk orang lain dan akan menjadikan nama kampus buruk jika ada tamu dari luar kampus tersebut.

Jadi, merokok memang sama sekali tidak ada manfaatnya. Untuk apa kita masih merokok bila kita sendiri sudah tahu bahaya yang didapatkan dari merokok, dan bahaya tersebut juga terdapat pada bungkus rokok tetapi masih banyak saja orang-orang yang tidak bisa jauh dari benda tersebut.